Channel9.id-Jakarta. Hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), mulai hari ini Senin (24/6) hingga Kamis (27/6).
Rapat ini dilakukan untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, RPH akan membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan majelis hakim.
Fajar menambahkan, sidang pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6).
Sebelumnya, pada sidang Jumat (21/6) lalu, Ketua MK Anwar Usman memastikan bahwa sidang putusan hasil Pilpres 2019 paling lambat Jumat, 28 Juni.
Tim kuasa hukum 02 menyebutkan llima poin dalil kecurangan, yaitu penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media serta diskriminasi perlakuan dan penegakan hukum.
Tim kuasa hukum Prabowo – Sandi juga menyebut telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi-Ma’ruf untuk memenangkan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Atas dasar itulah, tim kuasa hukum 02 meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf dan meminta pemungutan suara ulang Pilpres secara nasional.
Namun, kubu pemohon dan pihak terkait menolak tudingan tersebut dan sepakat meminta kepada MK agar menolak semua permohonan pemohon.