Hot Topic Hukum

Jelang Putusan MKMK, Hasto: Hukum Tak Boleh Dikorbankan Karena Hubungan Keluarga

Channel9.id – Jakarta. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) adalah benteng penjaga demokrasi, sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan. Hasto juga mengatakan, tidak boleh ada satupun pihak yang mengorbankan hukum dan memanipulasi putusan MK untuk kepentingan politik keluarga.

Hal ini disampaikan Hasto menjelang sidang pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

“MK itu adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri, tidak boleh ada manipulasi, tidak boleh hanya karna hubungan kekeluargaan kemudian hukum di korbankan,” kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11/2023) malam.

Hasto juga menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Ia meyakini Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan mengambil putusan yang membela keadilan.

“Kami percayakan sepenuhnya pada Mahkamah Etik untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan proses sidang dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres pada Jumat (3/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya.

“Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4, sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK,” katanya kepada wartawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres.

“Niat kita untuk menciptakan kepastian karena (tanggal) 8 itu kesempatan untuk perubahan pasangan capres. Jadi sebelum tanggal 8, kita sudah putus,” ungkap Jimly.

Adapun, MKMK telah tuntas memeriksa seluruh pelapor, hakim konstitusi selaku terlapor, dan juga panitera MK. Pihaknya juga telah mengantongi informasi dan bukti-bukti yang diajukan pelapor, termasuk rekaman CCTV yang berkaitan dengan perkara batas usia capres-cawapres.

“Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua, dan semua pelapor sebanyak 21 ya, semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami rapat internal. Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan,” terangnya.

Diketahui, MK menerima beberapa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Baca juga: MKMK Bakal Bacakan Putusan 7 November Terkait Kasus Batas Usia Capres-Cawapres

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  60  =  69