Hot Topic Hukum

Jelang Sidang Penganiayaan David, Mario Dandy Sudah Siapkan Pembelaan

Channel9.id – Jakarta. Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi menjadi tahanan kejaksaan usai Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan keduanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyidik Polda Metro juga menyerahkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Jumat (26/5/2023).

Tersangka Mario Dandy menyatakan telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Iya ada (pembelaan),” kata Mario di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Namun, Mario Dandy belum bersedia membeberkan pembelaan yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, pembelaannya itu akan diungkap saat persidangan berlangsung.

“Nanti disampaikan di persidangan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mario Dandy kembali mengungkapkan rasa penyesalan. “Iya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf,” tutur Mario.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari ke depan.

“Dua tersangka ini sudah kita terima pada hari ini dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil para tersangkanya. Saat ini penahanan telah beralih kepada JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarif dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Syarief juga mengatakan jaksa akan segera menyelesaikan surat dakwaan sehingga kedua tersangka dapat disidangkan di PN Jakarta Selatan.

“Dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan,” ujarnya.

Sebelum itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas telah lengkap (P21). Kejati DKI menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

“Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU tujuh orang, yaitu Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan,” kata Aspidum Kejati Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/20203).

Dalam kasus ini, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Periksa Mario Dandy Soal Laporan Pencabulan AG

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  63