Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemerasan pada hari ini, Kamis (11/7/2024). Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut kliennya lebih banyak beribadah jelang menghadapi sidang vonis.
Selama di masjid, Djamaludin menyebut SYL tidak hanya shalat, tetapi juga mendengar ceramah dari para ustadz.
“Beliau lebih banyak berada di masjid. Salat, ngaji dan kumpul-kumpul sama jemaah mendengarkan ceramah ustaz,” kata Djamaludin kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Djamaludin menuturkan, di umur SYL yang hendak mencapai 70 tahun, bersamaan dengan istri yang sedang sakit, SYL hanya ingin memperlihatkan ketegaran serta keteguhan di hadapan publik.
Tetapi, lanjut Djamaludin, SYL sebagai manusia biasa sebenarnya juga rapuh. Ia mengatakan SYL tidak mau ada kekecewaan publik maupun keluarga karena bisa berdampak lain.
“Kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, itu saja. Kami menghormati jalannya peradilan, Majelis Hakim Yang Mulia, teman-teman KPK terutama jaksa penuntut umum, dan semua pihak,” tuturnya.
Ia pun berharap kliennya dapat divonis bebas karena fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perintah SYL terkait dengan pengumpulan uang di Kementan.
“Harapan kami seperti itu. Namun, bila majelis hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau,” pungkas Djamaludin.
Adapun sidang pembacaan vonis terhadap SYL dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Selain SYL, majelis hakim Tipikor Jakarta juga akan membacakan vonis untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta pada sidang tersebut.
SYL sebelumnya dituntut pidana selama 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (Rp490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Untuk diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Mereka didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Para pejabat Kementan disebut harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
HT