Channel9.id, Mekkah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi melarang jemaah haji Indonesia untuk melakukan kunjungan dan penyembelihan hewan Dam atau Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Makkah dan sekitarnya. Larangan ini sesuai dengan kebijakan resmi penyelenggaraan haji Pemerintah Arab Saudi yang tertuang dalam Ta’limatul Hajj.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran Dam sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, seperti lembaga Adahi melalui situs resmi www.adahi.org, atau melalui agen penyalur resmi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan lainnya.
“Bekerja sama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muchlis saat ditemui di Makkah, Rabu (21/5/2025).
Baznas Jadi Alternatif Pembayaran Dam
Selain lembaga Adahi, jemaah juga bisa membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Opsi ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu, serta Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 mengenai harga dan rekening pembayaran.
“Jemaah dapat membayar Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional, sebesar 570 riyal Saudi (sekitar Rp2.520.000),” ujar Muchlis.
Setelah melakukan pembayaran, jemaah diwajibkan mengonfirmasi transaksi tersebut ke layanan BAZNAS melalui nomor WhatsApp +62 811-8882-1818.
Muchlis menekankan, larangan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai ketentuan resmi, serta untuk menghindari penipuan atau kesalahan prosedural dalam proses penyembelihan hewan Dam dan Hadyu.
“Mohon perhatian dan kerja sama seluruh jemaah agar mematuhi aturan ini demi kelancaran ibadah haji,” pungkasnya.