Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan musisi Jerinx sebagai tersangka kasus pengancaman pada Senin 9 Agustus 2021 hari ini.
Jerinx seharusnya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya hari ini. Namun, Jerinx tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Besok kita rencanakan buat surat panggilan kedua kepada saudara J,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap Jerinx. Jerinx akan dipanggil paling lambat awal pekan depan.
Diketahui, Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.
Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori Covid-19.
Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.
Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.
Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx.
Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya “@adngrk”.
Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.
HY