Channel9.id – Jakarta. Langkah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum eks kader Partai Demokrat untuk mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap AD-ART Partai Demokrat terus disorot.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, partai politik memang merupakan saluran utama kedaulatan rakyat seperti diatur dalam UUD.
“Parpol pilar utama dan saluran daulat rakyat, dan bahkan disebut tegas dalam UUD sebagai peserta pemilu dan usung capres,” kata Jimly dalam cuitannya di Twitter, yang dikutip pada Sabtu (2/10).
“Statusnya juga lembaga publik (negara), dalam arti luas yang punya aturan intern AD sebagai pelaksana UU. Meski tidak disebut Per-UU-an, ptsn JR bisa jadi inovasi baru. Kalau terkabul, JR AD parpol lain juga bisa,” jelas Jimly.
Menurut Jimly, bahwa tegaknya hukum juga perlu dibarengi dengan tegaknya etika bernegara.
“Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara,” ungkapnya.
Baca juga: Yusril Klaim Bela Moeldoko Karena Femokrasi, Demokrat Geram
Meskipun kata Jimly, UU tidak secara eksplisit mengatur bahwa advokat tidak boleh menjadi ketua umum Parpol, namun secara etika kepantasan hal itu sulit diterima. Apalagi, menurut Jimly, apabila ingin mempersoalkan AD-ART partai politik lain.
“Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit diterima, apalagi mau persoalkan AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan dan baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” beber Jimly.
Di sisi lain, kata Jimly, parpol sebagai lembaga negara yang diatur dalam UUD apalagi jika dibiayai APBN tentu harus mendapat pengawasan.
Menurut Jimly, AD-ART Parpol memang tidak boleh bertentangan dengan UU dan pengadilan dapat menilai.”Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status dan perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK. Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan mengatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergantung hakimnya,” kata Jimly.
IG