Channel9.id- Jakarta. John Kei yang masih dalam masa bebas bersyarat atas kasus pembunuhan, kini harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditangkap oleh kepolisian atas kasis penyerangan, penembakan, pembunuhan di Tangerang dan Cengkareng.
Kali ini ia dijerat pasal berlapis yang salah satu ancamannya adalah hukuman mati. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mengatakan,” Kita terapkan Pasal 88 KUHP tentang pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan UU Darurat Tahun 2012 Nomor 51,” jelasnya.
Dari sederat pasal yang dikenakan kepada John Kei dan anggotanya, yang terberat adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana. Jika pasal ini diterapkan,maka ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. “Kalau ancaman hukuman ya bisa hukuman mati, banyak pasalnya itu. Kalau itu yang ditanyakan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
John Kei kembali harus berurusan dengan polisi. Dia bersama 29 anggota kelompoknya ditangkap atas kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggotanya. Padahal, John Kei masih dalam masa bebas bersyarat atas kasus pembunuhan. Seharusnya dia baru bebas pada 2025.
Kasus ini bermula dari masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei. John Kei tak puas dengan pembagian uang hasil penjualan tanah. Perseteruan mereka berujung saling ancaman melalui pesan singkat.
Puncaknya, John Kei mengerahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei. Penyerangan pertama dilakukan di Jalan Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6). Anggota John Kei menyerang Yustus yang sedang berkendara. Yustus dihujani bacokan lalu dilindas pakai mobil. Yustus tewas.
Tak lama berselang, sekitar 15 orang datang ke klaster Australia Green Lake City Tangerang. Mereka langsung menuju ke rumah Nus Kei, tapi sasaran tak ada di rumah.
Mereka melampiaskan kekesalan dengan merusak 2 mobil Nus Kei dan mobil tetangganya. Tak sampai di situ, mereka juga merusak gerbang utama klaster.Di sana, anggota John Kei menabrak seorang satpam kompleks. Mereka juga melepaskan tembakan. Warga mendengar ada 7 kali tembakan yang terdengar.
Kapolri Idham Azis mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap kelompok John Kei yang diduga melakukan penyerangan tersebut. Ia mengatakan Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (22/6/2020).Idham menekankan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Menurutnya, tindakan penganiayaan, pengerusakan atau pun penjarahan sangat tidak dibenarkan.
Jenderal bintang empat itu meminta agar proses hukum pelaku akan terus dikawal sampai sidang nanti. Dia juga meminta agar masyarakat ikut melakukan untuk mengawasi proses penegakan hukum tersebut. “Kami proses dan kamu kawal hingga ke persidangan nanti,” tegasnya.