Channel9.id – Jakarta.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2/2023) hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.
Johnny G Plate tiba menggunakan mobil Toyota Avanza hitam di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan sekitar pukul 08.50 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket biru gelap dengan masker putih, dan membawa map berwarna biru di tangannya.
Dia datang ditemani oleh satu pendamping. Johnny tak berkomentar apapun dan langsung masuk ke dalam gedung tersebut.
Baca Juga : Usut Korupsi Pengadaan 4G, Kejagung Panggil Menkominfo
Baca Juga : Kejagung Dalami Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Peluang Terbuka Periksa Johnny G. Plate
Sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan kepada Johnny telah dilayangkan oleh Kejagung untuk diperiksa pada Kamis, 9 Februari 2023. Namun, saat itu Johnny belum dapat memastikan bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Johnny tidak dapat memenuhi panggilan karena dua alasan. Pertama, politikus NasDem itu akan mendampingi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan hari ini.
Alasan kedua, Ketut mengatakan Johnny berdalih akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR dalam agenda penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin 13 Februari 2023.
Terkait tidak hadirnya Johnny itu, Kejagung pun menjadwalkan ulang pemanggilan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari besok.
“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” ujar Ketut.
Diketahui, Pemanggilan terhadap Johnny itu terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G. Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.
Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
HT