Channel9.id – Jakarta. Menkominfo Johnny G Plate tengah menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tower BTS 4G Kominfo. Selain itu, publik juga menyorot Johnny karena kerap tertangkap kamera menggunakan mobil Mercedes-Maybach S650 yang harganya ditaksir milyaran rupiah.
Mobil yang kerap menjadi tunggangan Johnny tergolong mobil mewah. Bahkan dapat dibilang sebagai mobil Mercy termahal. Meskipun, model yang digunakan Johnny G Plate bukan keluaran terbaru, seperti diketahui seri Mercedes Maybach sudah dijual di Indonesia sejak 2015.
Maybach S-Class yang sama persis seperti tunggangan Johnny tidak lagi dijual oleh Mercedes-Benz Indonesia. Saat ini, Maybach yang ditawarkan di dalam negeri hanya dua versi yakni Mercedes-Maybach S 580 4MATIC+ dengan mesin 3.982 cc seharga Rp6,7 miliar off the road.
Sementara untuk Mercedes-Maybach S650 pada saat peluncuran di Indonesia tahun 2018 dibanderol mulai Rp6,49 miliar off the road. Mercedes-Maybach S650 yang kerap ‘melayani’ Johnny selama menjadi Menkominfo harganya diperkirakan bisa lebih mahal.
Meski demikian, mobil mewah ini tak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Johnny. Dalam LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johnny nampak tidak melaporkan mobil Maybach-nya itu. Ia hanya mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000. Aset kendaraan ini merupakan hasil sendiri.
Disamping itu, tercatat dalam LHKPN Johnny memiliki harta Rp 191 miliar. Ia mempunyai 46 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Manggarai dan Cilegon dengan estimasi nilai seluruhnya mencapai Rp141.463.603.886. Aset ini ada yang hasil sendiri, warisan dan hibah tanpa akta.
Politikus Partai NasDem ini juga melaporkan harta bergerak lainnya Rp3.612.000.000, surat berharga Rp4.113.125.000, kas dan setara kas Rp51.939.680.206 serta utang Rp10.352.000.000.
Dengan begitu, total harta kekayaan yang dimiliki Johnny sebesar Rp191.236.409.092.
Sebelumnya, Kejagung RI pada Rabu (17/5/2023) resmi menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
Adapun dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp10 triliun.
Saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Harta Kekayaan Johnny G Plate Rp 151 Miliar
HT