Nasional

Jokowi Akan Berikan Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja ke Gibran dan Bobby

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan penghargaan kepada para kepala daerah di Hari Otonomi Daerah (Otda) 2024. Penghargaan tersebut yakni Satyalancana Karya Bhakti Praja, yang diberikan untuk para kepala daerah berprestasi. Adapun penghargaan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) 2024.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) itu juga mengungkapkan, bahwa ada 15 kepala daerah yang akan menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Dengan rincian, 2 gubernur, 6 wali kota dan 7 bupati. Adapun sejumlah kepala daerah lain juga dijadwalkan menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, di antaranya Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024) dan Anna Mu’awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023). Kemudian Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Surakarta periode 2021-sekarang) hingga Bobby Nasution (Wali Kota Medan periode 2021-sekarang).

“Insyaallah nanti Pak Presiden juga hadir untuk memberikan lencana. Lencana ini diberikan kepada wali kota, bupati dan gubernur yang akan diberikan sekali seumur hidup, atas prestasi yang pernah dilakukan untuk wilayahnya masing-masing,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (23/4/2024), dikutip dari situs surabaya.go.id.

Diketahui, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan atau diberikan dengan Keputusan Presiden RI. Tanda kehormatan ini diberikan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah atas jasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Lencana ini diperuntukkan bagi kepala daerah dan hanya diberikan sekali dalam seumur hidup.

Adapun dasar hukum penghargaan ini adalah PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Kemudian syarat umum dan khusus penerima penghargaan ini berdasarkan UU yakni:
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menjabarkan bahwa Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha diberikan kepada kepala daerah atas prestasi yang pernah dilakukannya.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.

“Kalau yang (EPPD) tahun 2023, itu diberikan piagam. Tapi yang (EPPD) di tahun 2021 sudah mendapatkan piagam, akan diberikan lencana (Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha) tadi,” tandasnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =