Uncategorized

Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 18 Tokoh

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma, Senin (14/8/2023). Penghargaan ini diberikan dalam memperingati HUT ke-78 Republik Indonesia.

Kepala Negara menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2023. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada Iriana Jokowi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada enam penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/TK/Tahun 2023, yaitu:
a. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1) Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin;
2) Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan
3) Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
b. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
c. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020-Maret 2023);
d. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.

Selain itu, Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sembilan penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada:
1) Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan (Periode 2015-2020);
2) Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional;
3) Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden;
4) Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden;
5) Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara;
b. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada:
1) Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016-2020);
2) Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3) Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
c. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada ahli waris almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, ahli permuseuman.

Baca juga: Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 29 Tokoh

Sementara itu, Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 69/TK/Tahun 2023 kepada:
a. Ahli waris almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, budayawan;
b. Ahli waris almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, seniman kebudayaan dan pendidikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  13