Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 5 Agustus 2024.
Dilansir salinan Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (7/8/2024), pembentukan satgas ini dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris. Sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.
Dalam pasal 5, tertulis struktur kepengurusan satgas, yakni Bahlil sebagai ketua dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil ketua.
Sedangkan posisi Sekretaris Satgas akan dijabat oleh dua orang, yakni Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni dan Firdaus Dewilmar. Saat ini, Firdaus tercatat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya Kejaksaan Agung.
“Satuan Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tulis pasal 10.
Adapun tugas satgas tersebut adalah:
a. mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra; b. menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara; c. mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara; d. melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar. negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara; e. meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di Ibu Kota Nusantara; f. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara; g. memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal; h. menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan i. mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
HT