Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021.
Dengan pencabutan ini, pengusaha atau pemodal tidak diberi izin melakukan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Jokowi membatalkan perpres itu usai mendengar masukan dari sejumlah kelompok masyarakat seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa 2 Maret 2021.
Diketahui dalam perpres sebelumnya, pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.
Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
HY