Ekbis Hot Topic

Jokowi Cabut Status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pencabutan status tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Pemerintah menilai pembangunan yang tak kunjung usai dan kawasan yang belum siap beroperasi menjadi alasan utama di balik pencabutan status khusus tersebut. “Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti kutip dalam peraturan tersebut, Jumat, 21 Januari 2022.

Bila sesuai aturan, pembangunan seharusnya dilakukan selama tiga tahun setelah PP Nomor 51 Tahun 2014 diterbitkan. Namun, pembangunannya justru tidak dapat diselesaikan, sekalipun telah diberikan perpanjangan waktu untuk pembangunan.

Dalam beleid disebutkan bahwa Dewan Nasional KEK telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan KEK Tanjung Api-Api. Namun, pembangunan kawasan seluas 2.030 hektare tersebut mangkrak sehingga diusulkan untuk dicabut statusnya sebagai KEK.

Sebagai informasi, KEK Tanjung Api-Api akan difungsikan sebagai kawasan khusus untuk sejumlah industri seperti zona pengolahan ekspor, zona logistik, zona industri, dan zona energi.

Menurut PP Nomor 51 Tahun 2014, wilayah tersebut memiliki keunggulan geostrategis yang berdekatan dengan sumber daya alam gas bumi dan batu bara. Tak hanya itu, kawasan tersebut merupakan wilayah pusat industri hilirisasi berbasis sumber daya unggulan seperti karet, kelapa sawit, dan batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  81