Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi ingin semakin banyak rumah ibadah hingga penceramah agama ikut serta dalam mencegah ekstremisme. Keinginan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
“Dibutuhkan peningkatan kapasitas komunitas (komunitas perempuan, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya) dalam merespons Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” demikian bunyi permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Minggu 17 Januari 2021.
Upaya untuk melaksanakan hal itu yakni dengan menyusun modul pelatihan dan sosialisasi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pun akan dibuat pelatihan untuk mendalami tentang bahaya dan pencegahan ekstremisme.
“Hasil meningkatnya kapasitas dan dukungan sejumlah komunitas (komunitas perempuan, komunitas pemuda, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, partai politik, lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan kelompok kepentingan lainnya). Meningkatnya jumlah pemimpin komunitas dalam pelatihan dan sosialisasi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” demikian bunyi halaman SK Nomor 001041 C.
Di samping pelatihan pencegahan ekstremisme, juga diadakan pelatihan bagi penceramah agama untuk mendorong modernisasi beragama. Hasilnya, meningkatkan jumlah penceramah yang mempunyai pandangan dan sikap moderat dalam beragama.
Selain rumah ibadah dan kelompok lainya, aksi Jokowi juga menyasar sekolah dan kampus yaitu dengan membuat strategi menambahkan materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Termasuk mengadopsi metodologi berpikir kritis dalam sistem pengajaran dan kurikulum pendidikan formal mulai dari dasar, menengah, dan tinggi. Untuk rumusan masalah ini, dibuat dua aksi, yaitu:
1. Penambahan materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, termasuk peningkatan keterampilan berpikir kritis dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
2. Penambahan materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, termasuk peningkatan keterampilan berpikir kritis dalam kurikulum pendidikan tinggi.
HY