Channel9.id-Jakarta. Pemerintah berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya, Kalimantan tengah.
Dalam putusan MA, terdapat beberapa poin tuntutan yang wajib dipenuhi pemerintah :
- Presiden wajib menerbitkan peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
- Mewajibkan pemerintah pusat meninjau ulang izin usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar di wilayah Kalimantan Tengah.
- Pemerintah pusat wajib melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang lahannya menjadi atau terjadi kebakaran
- Pemerintah pusat wajib mendirikan RS khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Jaksa Agung HM Prasetio memastikan tim Jaksa Agung kesiapan timnya dalam pengajuan PK PK terkait kebakaran hutan.
Pihaknya, lanjut Prasetio, tengah mempersiapkan novum atau bukti baru yang bisa dianggap sebagai pertimbangan penting dalam PK.
Prasetio menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Ya kita akan lakukan itu (peninjauan kembali). LHK sebagai pihak yang paling terkait dengan persoalan itu akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk dengan kejaksaan. Jaksa akan mewakili negara, tentunya sebagai pengacara negara. Kita akan cari novum atau hal baru yang akan kita sampaikan, sehingga dapat dicerna dengan baik oleh pihak pemutus (MA), sehingga diharapkan nanti keputusannya akan berbeda,” ujar Prasetio di Jakarta, Senin (22/07).
Selain itu, Jaksa Agung mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, untuk membahas PK tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Ngaro mengatakan, pemerintah selaku tergugat berhak mengajukan upaya hukum.
“Yang merasa dirugikan, yang merasa tidak puas atas putusan itu silakan saja mengajukan upaya hukum. Itu merupakan hak pihak-pihak termasuk pemerintah yang berada di pihak yang kalah,” katanya.
Terkait pemenuhan tuntutan penggugat terhadap tergugat, Andi mengatakan penggungat harus mengajukan permohonan eksekusi.
“MA menolak permohonan kasasi dari pemerintah dan sejumlah kementerian terkait, jadi keputusan yang berlaku adalah Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. Dalam perkara perdata dalam melaksanakan sebuah keputusan adalah permohonan eksekusi. Jadi kepentingan atau pihak yang dimenangkan dapat mengajukan perintah eksekusi,” jelasnya.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo dkk dalam kasus kebakaran hutan. MA menjatuhkan vonis kepada Jokowi dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga terjadi kebakaran hutan di Palangkaranya, Kalimantan Tengah.
Negara digugat sekelompok masyarakat yang terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.