Opini Uncategorized

Jokowi Kecewa dan Terluka

Oleh: Dr. Usmar. S.E.,M.M

Channel9.id – Jakarta. Berhasilnya Kejaksaan Agung, membongkar terduga pelaku mafia dan penjahat pangan dalam hal ini minyak goreng harus kita apresiasi tinggi, mengingat perbuatan yang dilakukan para penjahat pangan adalah sebuah perbuatan yang berkatagori biadab.

Dampak dari apa yang telah dilakukan oleh para penjahat pangan ini, tidak hanya menyusahkan masyarakat yang harus melakukan antrian panjang dalam memenuhi kebutuhan mereka akan minyak goreng, juga telah berhasil membuat bangsa Indonesia, seolah kembali menjadi negara terbelakang di tengah kemajuan dunia industri.

Selain itu juga akan berdampak pada gejolak harga yang tak terkendali dan dapat menyebabkan meningkatnya inflasi, yang selanjutnya akan menguras APBN, mengingat pada tgl 1 April 2022, Presiden Jokowi mengumumkan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp.100 ribu per bulan kepada sekitar 20,5 juta keluarga dalam daftar BPNT dan 2,5 juta kelompok PKL yang berjualan makanan gorengan selama 3 bulan (yaitu bulan April, Mei, Juni 2022).

Baca juga: Jokowi dan Minyak Goreng

Dan yang sangat mendasar dampaknya dari perbuatan penjahat pangan ini adalah membuat *DISTRUST* atau ketiakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Keputusan Tegas dan Lugas

Kasus penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap para terduga pelakunya yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, dan tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT, memang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah.

Respon Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa “Saya minta diusut tuntas, sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” pada Rabu, 20 April 2022, dan hari Jumat tgl 22 April 2022 memutuskan larangan ekspor, yang disampaikan seperti di bawah ini.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian”. Sebagai sebuah shock terapi yang tepat.

Atas respon cepat yang dilakukan pemerintah, sebagai tanggapan atas perilaku sesat dan menyimpang yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan RI yang berkolaborasi dengan petinggi beberapa perusahaan produsen minyak gorang, ini memberi signal, bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi berani mengambil Tindakan, meski dibayangi ancaman oleh pelaku industri minyak goreng yang mengatakan akan mundur dari program subsidi bila kasus tersebut tidak diselesaikan.

Sungguh ini sebuah ironi, ketika terduga pelaku penjahat pangan terbongkar, malah pengusaha mengancam negara atas kebijakannya. Padahal menurut informasi dari Kemenperin sampai saat inipun masih ada 25 perusahaan industri minyak goreng yang belum memenuhi komitmennya untuk memproduksi minyak goreng yang disubsidi tersebut.

Jokowi Kecewa dan Terluka

Ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, sebagai lembaga pangan tingkat nasional yang ditugaskan untuk menyelenggarakan urusan pangan, tentunya ingin mewujudkan kecukupan dan kedaulatan pangan bagi kebutuhan masyarakat di Indonesia ini.

Namun dengan tindakan yang dilakukan oleh Dirjen Perdagangan Luar negeri Kementerian Perdagangan RI ini, telah menggembosi upaya pemerintah tersebut dari dalam, ini yang dalam pribahasa disebut *menggunting dalam lipatan*. Dan ini sebuah pelanggaran berat komitmen seorang aparatur negara.

Upaya yang dilakukan oleh pejabat tersebut yang tetap memproses penerbitan persetujuan ekspor meski bertentangan dengan Kepmendag No.129 tahun 2022 tentang Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri pada tanggal 10 Februari 2022, yang menyangkut Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), adalah sebuah Pengkhianatan.

Jika menilik dari seriusnya persoalan penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur dibawah Presiden, sementara disisi lain, berbagai kebijakan yang telah dilakukan oleh Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, tentu dapat kita pahami jika Presiden merasa kecewa dan terluka.

Menghitung Dampak Larangan Ekspor CPO

Keputusan pemerintah yang disampaikan Presiden Jokowi yang melarang ekspor CPO dan minyak goreng sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, sebagai sebuah shock terapi bahwa pemerintah dapat bersikap tegas manakala ada tindakan pengusaha yang merugikan masyarakat yang mengabaikan ketentuan regulasi yang telah dibuat pemerintah.

Namun yang perlu kita pikirkan juga, selain yang terpenting menegakkan *Kewibawaan Pemerintah dan Negara*, dalam mengambil keputusan seperti ini, tetap harus dihitung secara cermat konsekuensi yang mungkin muncul secara ekonomi, dan harus dipikirkan mencari solusi alternatif terbaiknya.

Perlu kita ketahui, total ekspor CPO Indonesia sekitar 34 juta ton per tahun, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 23/PMK.05/2022 tertanggal 17 Maret 2022 menaikkan pungutan ekspor (dan bea keluar) CPO dari maksimum US$375 per ton menjadi US$675 per ton. Sehingga dengan asumsi diatas, potensi penerimaan negara dari biaya pungut ekspor CPO sekitar Rp.328,19 Triliun terancam tidak tercapai.

Selain itu, dengan nilai ekspor pada Maret 2022 tercatat mencapai USD26,50 miliar dan nilai ini meningkat signifikan sebesar 29,42 persen (mtm) atau sebesar 44,36 persen (yoy), adalah rekor tertinggi sepanjang sejarah, dan diantara penyumbang terbesarnya adalah ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diperkirakan mencapai hingga USD 3 miliar.

Jika kita melihat nilai impor pada Maret 2022 mencapai USD21,97 miliar dengan pertumbuhan sebesar 32,02 persen (mtm) atau 30,85 persen (yoy), maka pada periode bulan maret 2022 neraca perdagangan Indonesia kembali mengalami surplus sebesar USD 4,53 miliar. Dan ini melanjutkan trend surplus yang sudah terjadi sejak Mei 2020 lalu.

Evaluasi Menyeluruh Industri Kelapa Sawit

Hingga tahun 2021, luas areal perkebunan minyak kelapa sawit di Tanah Air mencapai 15,08 juta hektare (ha). Adapun luas yang dimiliki oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS) yaitu seluas 8,42 juta ha (55,8%). Kemudian, Perkebunan Rakyat (PR) seluas 6,08 juta ha (40,34%) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) seluas 579,6 ribu ha (3,84%).

Kalau melihat dari posisi luas kepemilikan lahan yang dimiliki Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang sangat luas hingga mencapai 8,24 juta ha, namun disisi lain hingga saat ini masih ada 25 perusahaan industri minyak goreng, belum memenuhi komitmennya untuk memproduksi minyak goreng bersubsidi, sehingga mengharuskan Kemenperin mengirim surat teguran berulang, maka mendesak dan perlu kiranya, pemerintah harus mengevaluasi menyeluruh kebijakan industri kelapa sawit ini di sektor hulunya.

Pendapat masyarakat yang menganggap pemerintah terlalu condong berpihak pada perusahaan besar dan investor, perlu dikaji lagi. Karena ada opsi lain yang dapat dilakukan, diantaranyan adalah memprioritaskan Perkebunan Besar Negara (PBN) sebagai opsi alternantif.

Sebab, berdasar data dari Kementan jumlah produksi kelapa sawit nasional pada tahun 2021 sebesar 49,7 juta ton, berarti ada peningkatan dibanding tahun 2020 yang hanya sebesar 48,3 juta ton (meningkat 2,9%).

Sementara menurut Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, estimasi kebutuhan konsumsi minyak goreng Nasional hanya sekitar 3,7 juta ton atau setara dengan kebutuhan bahan baku CPO hanya 4,8 juta ton. Dan ini, sungguh sesuatu yang sangat sulit untuk dimengerti dapat terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Kami dan Kita Mendukumg Kebijakan Negara

Beragam pendapat yang beredar di masyarakat, terhadap keputusan Presiden Jokowi memutuskan larangan Ekspor CPO, adalah suatu konsekuensi berdemokrasi. Hanya saja Pemerintah dan Negara haruslah mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang berbasis kepentingan masyarakat, negara dan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Jika itu yang menjadi dasar keputusan pengambilan kebijakan, maka tentunya kami dan kita akan mendukung sepenuhnya kebijakan negara tersebut.

Seperti kita ketahui Bersama, dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh pejahat Pangan dalam hal ini minyak goreng, telah menyebabkan kegaduhan secara nasional, dimana terjadinya antrian Panjang masyarakat untuk membeli minyak goreng dengan tetap harga tinggi yang dapat mendorong meningkatnya inflasi.

Dampaknya menyebabkan pemerintah harus mengeluarkan subsidi berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar sekitar Rp.6,9 dari APBN Dan tentunya yang paling tidak kita inginkan adalah terjadinya *DISTRUST* masyarakat terhadap pemerintah yang sah ini.

Untuk itu, tindakan Kejaksaan Agung yang membongkar dan menangkap para terduga kejahatan pangan ini, harus kita dukung sepenuhnya, karena ini mewakili harapan masyarakat yang kesusahan di negeri Produsen terbesar sawit, tapi sulit untuk membeli minyak goreng. Juga tentunya Instruksi Presiden yang meminta Kejagung mengusut tuntas hal ini sampai ke tokoh utamanya wajib dilakukan.

Menyitir adagium hukum, mungkin saja memang terjadi *Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur* atau “hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati”, karena itu masyarakat menunggu komitmen para penegak hukum untuk menjalankan yang di sebut dengan *Culpae poena par esto*, hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Semoga.

Penulis adalah DEKAN Fakultas Ekonomi & Bisnis Univ.Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13  +    =  14