Hot Topic Nasional

Jokowi Minta Didahulukan Evakuasi Korban yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau langsung lokasi terdampak gempa bumi di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa 22 November 2022.

Lokasi pertama yang ditinjau Jokowi adalah jalan raya Cibeureum, penghubung wilayah Bogor-Cianjur di Kecamatan Cugenang yang sempat tertimbun longsor, namun kini telah dapat dilalui kendaraan.

Jokowi menyampaikan ucapan duka cita atas musibah gempa bumi yang melanda Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada Senin kemarin.

Baca juga: Presiden: Gempa Bumi Cianjur, Gempa 20 Tahunan, Bangun Rumah Antigempa

“Pertama-tama atas nama pribadi, atas nama pemerintah, saya ingin menyampaikan dukacita yang mendalam, belasungkawa atas terjadinya musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat,” ucap Presiden.

Jokowi meminta penyelamatan korban dilakukan dengan segera. Dia meminta korban tertimbun reruntuhan dievaluasi lebih dulu.

“Kepada BNPB kepada Basarnas kemudian juga disampaikan juga kepada TNI dan Polri, kepada Kementerian PUPR untuk bersama-sama menggerakkan jajarannya dalam membantu musibah gempa bumi di Kabupaten Cianjur ini utamanya yang berkaitan dengan akses, pembukaan akses yang terkena longsor,”ujar Jokowi.

“Kemudian yang kedua untuk korban-korban yang masih tertimbun saya juga telah perintahkan agar itu didahulukan evakuasinya, penyelamatan didahulukan,” kata Jokowi.

Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga yang rumahnya terdampak gempa bumi.

Bantuan tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan berat, Rp25 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk rumah yang mengalami kerusakan ringan.

Jokowi meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rumah anti gempa di lokasi terdampak gempa Cianjur, Jawa Barat.

Arahan itu dirinya berikan lantaran berdasarkan informasi Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) gempa yang terjadi di Cianjur itu merupakan gempa 20 tahunan.

“Tetapi yang paling penting adalah pembangunan rumah-rumah yang terkena gempa bumi ini diwajibkan untuk memakai standar-standar bangunan yang anti gempa oleh Menteri PUPR. Karena tadi disampaikan oleh BMKG bahwa gempa ini adalah gempa 20 tahunan, sehingga pembangunan rumahnya kita arahkan untuk rumah yang antigempa,” katanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  24