Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya ingin kecepatan dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mendengarkan dan membahas laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi di Istana Merdeka, Senin (06/04).
“Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19,” ujarnya kepada jajaran terkait.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 sejak beberapa hari lalu telah terbit. Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah sebagai opsi yang diambil pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Jokowi mengingatkan bahwa dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sehingga memiliki satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19 yang telah menyebar setidaknya di 207 negara.
Ia juga menyinggung soal prioritas pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (polymerase chain reaction) bagi pihak-pihak berisiko tinggi terpapar Covid-19 baik itu dokter dan keluarganya, maupun para ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan). Jokowi berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat berbuah hasil yang cepat.
“Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi, agar lebih cepat dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi meminta jajaran terkait untuk melaksanakan pengadaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) dilaksanakan dengan cepat.
“Kita sudah mendistribusikan misalnya ke sebuah provinsi di daerah tetapi dari daerah itu juga harus diawasi, dilihat betul apa sudah didistribusikan ke rumah sakit,” tandasnya.
Terakhir, Jokowi meminta perkembangan dari daerah-daerah yang telah melakukan realokasi dan penajaman kembali APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 di daerah-daerah.
Sebelumnya, dalam sejumlah kesempatan, Kepala Negara telah menginstruksikan jajarannya baik di pusat maupun daerah untuk memangkas anggaran-anggaran nonprioritas dan mengalihkannya kepada kegiatan prioritas penanganan Covid-19.