Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menegaskan napi koruptor tidak masuk dalam daftar pembebasan sejumlah narapidana dengan syarat, yang dilakukan sebagai solusi mencegah penyebaran Covid-19 di rumah tahanan (rutan
Pernyataan itu disampaikan Kepala Negara dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju melalui telekonferensi, Senin (06/03). Selain itu, Jokowi juga memastikan tak ada revisi terhadap PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Pembebasan napi dilakukan karena lapas dan rutan kita over capacity, sangat berisiko terjadi percepatan penyebaran. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan, tapi napi koruptor tidak pernah dibicarakan,” katanya.
Jokowi menjelaskan langkah pemerintah membebaskan hingga 30.000 napi meniru langkah negara-negara lain. Diketahui, Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil yang membebaskan 34.000 napi.
Jokowi memastikan napi yang akan dibebaskan sebagai upaya mencegah corona di Indonesia merupakan napi tindak pidana umum. Dia mengatakan rapat-rapat yang membahas rencana itu tak pernah menyebut napi koruptor akan dibebaskan.
“Pembebasan napi pidana umum saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan jika narapidana korupsi tidak, narkoba, dan terorisme tidak akan diberikan pemebebasan bersyarat terkait penyebaran virus corona.
“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi revisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” jelasnya.