Hot Topic Nasional

Jokowi Resmi Lantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara untuk menggantikan Firli Bahuri. Prosesi pelantikan itu berlangsung di di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Pelantikan Nawawi itu merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024. Nawawi dilantik menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pelantikan tersebut dibuka dengan pembacaan Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto. Usai pembacaan Keppres, Nawawi membacakan sumpah jabatan dihadapan Presiden Jokowi.

“Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan undang-undang kepada saya,” ucap Nawawi membacakan sumpah jabatan.

Dalam pelantikan tersebut, turut hadir para Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean. Lalu anggota Dewas, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho.

Selain itu, hadir pula Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Atas pelantikan ini, Nawawi yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK, kini resmi menjabat sebagai Ketua KPK Sementara.

Adapun Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Hukuman maksimal dari Pasal 12 B ayat 2 ini adalah hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.

Hingga kini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi untuk mengusut kasus ini sejak penyidik menerbitkan surat penyidikan pada 9 Oktober 2023. Para saksi yang telah diperiksa ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, mantan wakil Ketua KPK, hingga pegawai KPK.

Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia pun mengajukan praperadilan. Sidang perdana praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 11 Desember mendatang.

Baca juga: Jokowi Berhentikan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  58