Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). UU ini mengatur tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengesahan UU DKJ itu ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dilansir dari salinan UU DKJ yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, jdih.setneg.go.id, Senin (29/4/2024), pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan adanya UU DKJ ini maka Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) UU DKJ.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU DKJ.
Kemudian, dalam UU itu, diatur pula bahwa nantinya DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ juga akan dijadikan pusat perekonomian nasional dan global.
Sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Meskipun telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU DKJ ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke IKN. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 63 UU DKJ.
“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 63 UU DKJ.
HT