Hot Topic Nasional

Jokowi soal Hasto Jadi Tersangka KPK: Hormati Proses Hukum

Channel9.id – Jakarta. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menilai langkah KPK tersebut merupakan proses hukum yang patut dihormati.

“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi kepada wartawan di Graha Saba Buana, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

Disinggung soal namanya yang masih disebut-sebut sebagai buntut penetapan Hasto sebagai tersangka, Jokowi justru terkekeh. Mantan kader PDIP itu menegaskan dirinya sudah tidak punya jabatan lagi di pemerintahan.

“Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku agar merendam telepon genggamnya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.

Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK. Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sedangkan gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Kasus Harun Masiku

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  38  =  41