Channel9.id – Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2023 mengatur struktur gugus tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menko Polhukam Mahfud Md dan Menko PMK Muhadjir Effendy bertugas sebagai ketua dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres ini pada Kamis (10/08/2023). Gugus tugas ini akan berperan untuk pencegahan dan penangan kejahatan TPPO.
Pasal lima Perpres No 49 tahun 2023 menyebut bahwa Menko Polhukam akan menjadi ketua satu dan Meko PMK akan menjadi ketua dua.
Selain itu, Kapolri juga dilibatkan sebagai ketua harian gugus tugas TPPO. Jokowi juga menyertakan Panglima TNI, Kepala PPATK, dan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam gugus tugas ini.
Anggaran gugus tugas TPPO akan dibebakan ke Polri. Pasal 11 Perpres ini menyebutkan bahwa sekretariat dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Polri. Hal tersebut ditentukan oleh Kapolri.
Perpres ini akan mengubah ketentuan dari Peraturan Presiden nomor 69 tahun 2008. Sebelumhya gugus tugas TPPO dimpimpin oleh Meko Kesejahteraan Rakyat dan ketua harian diserahkan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan.
Pemerintah serius menangani TPPO setelah sebelumnya terjadinya kasus penyelundupan tenaga kerja illegal dan kasus kematian tenaga kerja migran korban TPPO. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut bahwa 1937 pekerja migran illegal meninggal dalam tiga tahun terakhir.
“Saya katakan ada okum polri, oknum tni terlibat,” ucap Benny di kantor Kemenko Polhukam pada Juli (4/7/2023) lalu.
Baca juga: Tindaklanjuti Perintah Jokowi, Kapolri Bentuk Satgas TPPO