Hot Topic

Jokowi Teken Perpres, Anak Korban Pidana Berhak Rehabilitasi dan Ubah Identitas

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Perpres tersebut diketahui mengamanatkan setiap anak korban dan anak saksi berhak atas semua perlindungan.

Selain itu, anak korban dan anak saksi berhak atas rehabilitasi medis dan sosial baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. Anak korban dan anak saksi juga berhak atas jaminan keselamatan fisik, mental, dan emosi.

Anak korban ini merujuk pada anak yang menjadi korban tindak pidana yang belum berumur 18 tahun dan mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Sementara anak saksi adalah anak yang menjadi saksi tindak pidana yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana.

Perpres juga menekankan rehabilitasi medis bisa dilaksanakan atas permintaan orang tua, keluarga, wali, penyidik, pekerja sosial, dan tenaga kesejahteraan sosial. Sementara itu, rehabilitasi sosial dilakukan pekerja sosial dibantu tenaga kesejahteraan sosial di dalam maupun luar lembaga.

Perpres Nomor 75 Tahun 2020 juga mengatur pemecahan masalah, resosialisasi, terminasi, dan bimbingan lanjut. Negara bakal menjamin keselamatan anak korban dan saksi dengan melindungi keamanan pribadi dan keluarga.

Perlindungan diberikan saat atau akan memberikan kesaksian. Kerahasiaan identitas, pengurusan identitas baru, perlindungan di tempat kediaman sementara, dan penasihat hukum disediakan pemerintah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =