Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Aturan baru itu tercantum dalam pasal 31 A terkait pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah. Diketahui, hal tersebut tidak tertuang di dalam aturan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah bakal tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan paltform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa,” tulis rilis, Jumat (10/07)).
Selain itu, dalam Perpres baru menyebut jika setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik. Adapun kebijakan yang dimaksud di antaranya, kerja sama dengan platform digital, termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.
Kemudian dalam pasal 31B ayat (2) disebutkan terkait besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.
Selanjutnya pada ayat (3) dan (4) pasal yang sama dikatakan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.
Berikutnya pada pasal 31C beleid diatur pula ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan. Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.
Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.
Tak hanya itu, Jokowi juga menambah anggota Komite Cipta Kerja menjadi 12 orang yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Aagung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP. Semula anggota Komite Cipta Kerja hanya enam, dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.