Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Poin yang ditekankan dalam beleid tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2, adalah soal kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Pengesahan Perpres Publisher Rights ini dilakukan Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Dalam pidatonya, Jokowi menyebut pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Indonesia tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten jurnalistik.
“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tuturnya.
Adapun dalam Perpres tersebut tercantum sejumlah kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Kewajiban ini utamanya tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut. Berikut rinciannya:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Kewajiban kerja sama antara Google dkk dengan media ini secara khusus diatur pada Pasal 7. Kerja sama tersebut memiliki beberapa bentuk, seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2), yakni lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna Berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Meski begitu, Perpres ini tak mengatur secara rigid soal besaran angka.
“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (3).
HT