Hot Topic Nasional

Jokowi Teken Revisi UU Desa, Kades Bisa Jabat hingga 16 Tahun

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu aturan baru adalah masa jabatan kepala desa (kades) bisa mencapai 16 tahun.

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK), pada Pasal 39 UU Desa yang baru disebutkan bahwa masa jabatan kades adalah delapan tahun dalam satu periode. Pada UU Desa yang lama, masa jabatan kades hanya enam tahun.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (25/4/2024).

Ayat berikutnya menyebutkan bahwa kades dapat dipilih paling banyak dua periode. Pada undang-undang sebelumnya, kades bisa dipilih sebanyak tiga periode.

UU Desa yang baru tidak serta-merta menghapus masa jabatan kepala desa tiga periode. Aturan peralihan dituangkan di dalam pasal 118.

“Pada saat Undang-Undang ini berlaku: a. Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi pasal 118 huruf a UU Desa.

UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan para kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun ini.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 118 huruf e UU Desa.

Perubahan kedua UU Desa merupakan inisiatif DPR yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis (28/3/2024). Seluruh fraksi di DPR menyetujui secara bulat pengesahan UU Desa tersebut.

Selain masa jabatan kades, UU Desa baru juga mengatur tunjangan purnatugas untuk kades, pencalonan kades, dan sumber pendapatan desa.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  81