Hot Topic Nasional

Jokowi Teken Surat Pemberhentian Firli Bahuri dari KPK

Channel9.id – Jakarta. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dari jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) No.129/P Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/12/2023).

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan tiga pertimbangan utama. Pertama, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar dia.

Keputusan Jokowi itu merespons dua surat resmi. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang diterima Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) pada Sabtu (23/12/2023). Kemudian surat dari Dewan Pengawas KPK yang sampai di Setneg pada Rabu (27/12/2023).

Ari menyebut surat itu berisi petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).

Sebagai informasi, Firli telah menjabat Ketua KPK sejak 20 Desember 2019. Dalam perjalanannya memimpin lembaga antirasuah tersebut, Firli dikenal oleh aktivis antikorupsi sebagai Ketua KPK yang penuh kontroversi.

Puncaknya adalah saat ia menjadi sorotan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atas kasus ini, Firli pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Tak terima dengan status tersebut, Firli mengajukan praperadilan pada Jumat (24/11/2023). Namun, gugatan itu tak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu, Firli juga sudah dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK yakni Firli diminta mengundurkan diri dari KPK. Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan SYL dan lain-lain.

Sebelum sanksi etik berat itu dijatuhkan, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Jokowi pada Senin (18/12/2023).

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Baca juga: Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Jatuhi Sanksi Berat ke Firli Bahuri

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

80  +    =  85