Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo memaparkan pemerintah bakal menerapkan pembatasan social berskala besar (PSBB) dalam upaya menangani Covid-19. PSBB tersebut ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
“Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” ujar Kepala Negara saat memberikan keterangan pers di Istana Bogor, Selasa (31/3).
“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan Keppres tersebut,” pungkas Jokowi.