Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Sedianya, PPKM Darurat berakhir hari ini, Selasa (20/07).
Jokowi mengakui jika penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3-20 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus dilakukan pemerintah, meski sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk tidak membutuhkan pengobatan di rumah sakit,” ujarnya melalui tele konferensi yang disiarkan langsung kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021, malam.
Baca juga: Kematian Masih Tinggi, Kasus Harian Covid-19 Bertambah 38.325
Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, Jokowi menilai kasus Covid-19 mulai melambat. Hal ini terlihat dari jumlah kasus harian dan ketersediaan tempat tidur di RS yang mulai menurun.
“Alhamdulilah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari jumlah kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurun,”ucapnya.
Jokowi menuturkan, dirinya memahami dinamika di lapangan dan juga mendegar suara masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
“Karena itu, jika tren kasus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap,”tegasnya.