Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menetapkan setiap warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. “Bagi yang tidak ada gejala dibolehkan dipulangkan ke daerah masing-masing tapi statusnya adalah ODP, jadi sesampainya di daerah harus betul-betul menjalankan protokol isolasi secara mandiri dengan penuh disiplin,” kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut Jokowi akan ada jutaan pekerja migran Indonesia yang akan pulang dari Malaysia maupun anak buah kapal (ABK) yang akan kembali ke tanah air. “Arus kembalinya WNI dari beberapa negara ini terutama dari Malaysia, ini betul-betul perlu kami cermati, ini menyangkut bisa ratusan ribu bisa jutaan WNI yang akan pulang,” ujarnya.
Presiden menerima laporan bahwa dalam beberapa hari ini setiap hari ada sekitar 3.000 pekerja migran yang kembali dari Malaysia. “Selain pekerja migran di Malaysia, kami juga harus mengantisipasi para kru kapal pekerja ABK di kapal diperkirakan 10.000-11.000 ABK ini juga perlu dipersiapkan dan direncanakan tahapan-tahapan untuk menscreening mereka.”
Jokowi menekankan
protokol kesehatan tetap harus ketat diberlakukan di bandara, pelabuhan maupun
pos lintas batas. “Mereka yang memiliki gejala harus melakukan isolasi di
rumah sakit misalnya di pulau Galang,” kata Jokowi.
Sampai Senin, 30 Maret 2020, jumlah positif Covid-19
di Indonesia mencapai 1.414 kasus dengan 75 orang dinyatakan sembuh dan 122
orang meninggal dunia.