Channel9.id – Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) bingung Putri Candrawathi tak menunjukkan lebam saat mengadu ke Ferdy Sambo. Padahal, dia mengaku dibanting oleh Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri mengaku malu.
Mulanya jaksa bertanya perihal dugaan kekerasan seksual yang disebut Putri dilakukan oleh Yosua di rumah di Magelang, Jawa Tengah. Jaksa bertanya apakah ada luka-luka di tubuh saat Putri terjatuh.
“Satu dari saya, saya tidak mengulik perihal yang kejadian di Magelang. Kan pada intinya korban Yosua ini melakukan sesuatu tindakan pelecehan dan disertai dengan kekerasan, pada saat itu juga Saudari mengalami kekerasan yang dilakukan oleh N Yosua, Saudari jatuh, berdasarkan cerita Saudari, Saudari jatuh apakah jatuh itu di kasur atau jatuh di lantai?” tanya jaksa di PN Jaksel, Rabu 11 Januari 2023.
Baca juga: Putri Keluarkan Unek-unek Soal Isu Perselingkuhan di Sidang PN Jaksel
Putri mengaku dibanting di kasur sebanyak dua kali. Tak hanya itu, Putri mengatakan dia juga dibanting ke lantai.
“Yang pertama kali saya dijatuhkan di kasur,” jawab Putri.
“Sudah cukup, di kasur,” timpal jaksa.
“Yang kedua di kasur, yang ketiga di lantai,” jawab Putri
Jaksa bertanya lagi apakah Putri mengalami luka atau lebam di tubuh akibat insiden itu. Putri menyebut dirinya mengalami luka lebam di bagian paha kiri.
“Nah, berdasarkan cerita versi Saudara ini, ketika Saudari jatuh itu ada mengalami luka atau lebam tidak di tubuh Saudari?” tanya jaksa.
“Rasanya…, ketika saya berdiri pada saat itu lebam ada di bagian paha kiri,” jawab Putri.
Jaksa bertanya apakah luka lebam itu juga ditunjukkan ke Ferdy Sambo. Putri mengaku tidak menunjukkan itu lantaran malu.
“Apakah lebam-lebam itu diperlihatkan juga kepada suami pada saat itu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Putri.
“Tidak? Kenapa?” tanya jaksa.
“Saya malu, Bu,” jawab Putri.
Jaksa mengaku heran Putri merasa malu untuk menunjukkan itu kepada Sambo. Sementara, kata jaksa, Putri sudah bercerita soal adanya kekerasan seksual itu kepada suaminya itu.
“Malu? Tapi menceritakan tidak? Cukup, Yang Mulia,” kata jaksa.
HY