Hot Topic

JPU Tuntut Nurhadi 12 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto serta menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp 37,287 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3) malam, dikutip dari Antara.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga dituntut untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 83,013 miliar. Dengan ketentuan, harta benda milik kedua terdakwa akan dilelang untuk menutupi uang pengganti apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa Lie.

Menurut JPU, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah dihukum. Sementara, hal yang memberatkan yakni, perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Kemudian, perbuatan keduanya disebut merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya, serta para terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  69