Nusron soal isu jual pulau
Ekbis

Jual-Beli Pulau Anambas Disorot, Nusron: Pulau di Indonesia Tak Boleh Dimiliki Asing

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah menyoroti dengan serius isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang mencuat di salah satu situs asing. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengingatkan bahwa lahan dan pulau di Indonesia tidak dapat dimiliki oleh pihak asing, baik individu maupun badan hukum.

“Tanah di Indonesia, apalagi jika berbentuk Sertifikat Hak Milik, secara hukum hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Tidak bisa atas nama asing,” tegas Nusron dalam pernyataan resmi yang dikutip Sabtu (5/7/2025).

Ia menambahkan, pengaturan tersebut sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, yang hanya memperbolehkan kepemilikan hak milik kepada WNI. Untuk kepemilikan melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB), pun harus dilakukan melalui badan hukum yang terdaftar di Indonesia.

Kasus dugaan jual-beli empat pulau di Anambas—Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok—diungkapkan telah menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Nusron menekankan pentingnya pengelolaan wilayah tersebut agar tidak dikuasai sepihak oleh individu atau entitas tertentu.

“Negara harus memastikan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil tetap dalam kerangka kepentingan nasional. Tidak boleh satu pulau dikuasai 100% oleh satu pihak. Minimal 30% wilayah pulau harus dikuasai negara untuk kepentingan publik,” ujar Nusron, merujuk pada UU No. 27 Tahun 2007 junto UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Senada dengan Nusron, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan bahwa pulau-pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Ia mengacu pada berbagai regulasi, termasuk PP No.18/2021 serta Permen KP No.10/2024, yang secara tegas melarang praktik tersebut.

“Undang-undang kita sudah sangat jelas. Pulau-pulau kecil tidak bisa dijual. Negara harus hadir dan mengawasi,” kata Trenggono.

Isu ini mencuat sebagai pengingat bagi pemerintah dan masyarakat bahwa pengelolaan ruang pesisir dan pulau kecil tidak hanya menyangkut aspek hukum, tapi juga menyentuh kedaulatan dan ketahanan wilayah negara. Praktik-praktik ilegal seperti jual-beli pulau harus menjadi perhatian bersama untuk dicegah sejak dini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  29