Channel9.id-Jakarta. Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok. Upaya ini disebutnya sebagai salah satu cara mengendalikan konsumsi rokok.
Dengan naiknya bea cukai itu, harga rokok akan menjadi lebih mahal sehingga sulit dibeli, khususnya anak-anak.
Baca juga : Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021
Diketahui sebelumnya, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok sebesar 12,5%. Adapun kebijakan ini mulai berlaku di tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan regulasi ini sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Kenaikan 12,5% ini kan rata-rata, pada rokok putih dan mesin naiknya sampai 18%,” kata Ketua Umum Komnas PT, Hasbullah Thabrany, Sabtu (12/12).
“Jadi kalau ada kenaikan 18% akan ada penurunan perokok sekitar 5-6%. Mudah-mudahan perokok remaja akan lebih tinggi penurunannya kalau harga rokok lebih mahal,” sambung dia.
Menurut Hasbullah, kebiasaan merokok di Indonesia sudah menjadi endemi, sehingga kebijakan menaikkan harga cukai menjadi darurat. Ditambah lagu, harga rokok di Indonesia terbilang murah sehingga bisa dijangkau anak-anak hingga remaja.
“Harga rokok di Indonesia itu sangat murah dalam 5 tahun terakhir namanya affordability impact. Impact keterjangkauan juga membuat banyak orang beli rokok makanya harus dinaikkan,” ujar dia.
(LH)