Channel9.id – Jakarta. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menjamin pemerintah Jokowi-Ma’ruf akan memperhatikan kearifan lokal masyarakat (local widom) dalam proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Proyek IKN tersebut, kata Juri, akan diatur lewat peraturan perundang-undangan yang kemudian diturunkan melalui peraturan daerah (Perda).
“Perda ini akan menjadi landasan hukum IKN dalam menampung kearifan lokal,” ujar saat berdialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Penajam Paser Utara di Kantor DPRD Penajam Paser Utara, seperti dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.
Juri menyampaikan saat ini rancangan undang-undang (RUU) IKN sudah masuk Prolegnas 2021. Kendati demikian, kata Juri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih membutuhkan informasi terkini dari lapangan sebelum menyerahkan Surpres ke DPR.
“COVID-19 menjadi game changer, sehingga pembangunannya akan menyesuaikan. Kantor Staf Presiden akan terus mengawal,” kata Juri.
Sementara itu, Ketua DPRD Penajam Paser Utara Jhon Kenedy sepakat bahwa kepentingan masyarakat harus terakomodasi dalam pembangunan IKN baru.
“Banyak masyarakat yang ingin ikut menyuarakan pendapat. Mereka tidak mau tergusur dan butuh eksistensi,” ujar Jhon.
Sementara itu, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud berbicara mengenai masih adanya masalah terkait infrastruktur. Dia berharap pembangunan IKN segera terwujud.
“Kami yakin IKN tidak hanya membantu perkembangan Kalimantan Timur, tapi Kalimantan secara keseluruhan,” kata Abdul.
IG