Hukum

Juru Parkir di Jakbar Perkosa Anak Tetangga Kosnya, Dilakukan Sejak Awal 2023

Channel9.id – Jakarta. Polisi menangkap juru parkir liar di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar) berinisial DJ alias Njo (55) lantaran memerkosa anak tetangga kosnya yang berusia 13 tahun. Polisi mengungkapkan, tersangka telah memperkosa korban beberapa kali sejak Februari 2023.

“Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini diduga terjadi pada Jumat (15/9/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat lingkungan kos yang berada di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terpantau sepi.

“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara Pukul 13.00-14.00 WIB saat jam kerja karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban,” terangnya.

Putra menjelaskan, DJ alias Njo memperkosa korban di kamar kos yang dihuni keluarga korban. Ia mengungkapkan, korban sehari-hari berdua dengan adiknya, saat ayah dan ibunya bekerja.

“(Pelaku memperkosa korban) saat ayah dan ibu (korban) sedang bekerja,” imbuh Putra.

Perbuatan pelaku terungkap saat salah satu penghuni kos yang pulang ibadah salat Jumat memergoki pelaku sedang di kamar kos korban. Ketika diintip, DJ alias Njo sedang mencabuli korban.

Saksi mata pun menegur dan DJ alias Njo langsung melarikan diri. Kejadian ini dilaporkan saksi mata kepada orang tua korban.

“Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku lalu pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberi tahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya,” jelas Putra.

Setibanya di kosan, kedua orang tuanya mengkonfirmasi itu ke anaknya dan dibenarkan. Orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora.

“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Putra mengatakan pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang sebelum dan sesudah aksi bejatnya. Nominal uang yang diberikan pelaku kepada korban adalah Rp 10-50 ribu.

“Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya,” jelas Putra.

Atas perbuatannya, DJ alias Njo dijerat Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca juga: Gadis 17 Tahun Digilir Empat Pria di Buton, Para Pelaku Diamankan Polisi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  6