Channel9.id-Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah belum berhasil memberantas tindak pidana korupsi menyusul ditangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil oleh penyidik KPK.
Diketahui bahwa Tamzil telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Tamzil diketahui pernah terjerat kasus korupsi, penetapkan tersangka ini merupakan yang kedua kalinya.
“Jadi pertama kita belum berhasil. Semua institusi kita, pemerintah, KPK, belum berhasil betul untuk menelan atau menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini dan ternyata orang pejabat yang belum insyaf gitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Kalla menuturkan, jika eks narapidana kasus korupsi kembali melakukan perbuatannya, maka hakim mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi. Artinya pihak yang terjerat kasus korupsi tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai pejabat dalam jangka waktu tertentu.
“Kan ada kriterianya, kalau vonis pengadilan mengatakan dia tidak boleh aktif di politik beberapa tahun ya tidak boleh. Tapi selama dia tidak dilarang (hak politiknya) ya dia bisa (calonkan lagi). Gitu kan,” ucap JK.
Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Kudus, Tamzil diduga menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Dan uang tersebut digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.
Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.