Channel9.id – Jakarta. Personel TNI dan Polri dilibatkan dalam new normal di 4 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat.
Masyarakat diminta menaati aturan yang berlaku saat new normal berdasarkan protokol kesehatan.
Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, masyarakat yang tak taat aturan new normal dapat dipidana.
Masyarakat bisa dikenai Pasal 212 KUHP yang mengatur terntang hukuman bagi yang melawan petugas.
“Bila sangat diperlukan (akan dikenakan Pasal 212 KUHP),” kata Agus, Kamis (28/5).
“(Karena) membahayakan keselamatan orang lain dan tidak mematuhi aturan yang ditegakkan petugas yang sah sampai dengan pasal melawan petugas yang bertugas secara sah untuk mencegah penyebaran pendemi COVID-19,” katanya.
Dalam Pasal 212 KUHP, dijelaskan masyarakat yang melawan petugas akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kendati demikian, Polri akan mengutamakan upaya persuasif kepada warga selama new normal. Masyarakat pun diminta taat terhadap aturan tersebut. Hal itu untuk kepentingan bersama.
“Edukatif, persuasif dan humanis. penegakan hukum merupakan langkah terakhir.” pungkasnya.
(Hendrik)