Channel9.id – Jakarta. Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I sampai IV mungkin bertanya-tanya, apakah gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2023.
Sebab, pemerintah secara resmi meningkatkan anggaran pensiun PNS tahun ini dari APBN 2023. Pemerintah meningkatkan anggaran negara dari Rp 249,1 triliun menjadi Rp 257,2 triliun yang dialokasikan untuk pensiunan PNS tahun ini.
Pensiunan PNS menyambut kabar kenaikan ini dengan bahagia, terutama mereka yang akan mulai menerima manfaat pensiun pada tahun 2023.
Apakah dana pensiun yang lebih besar dalam APBN akan menghasilkan gaji pensiun PNS yang lebih tinggi pada tahun 2023?
Sampai saat ini, pemerintah secara resmi masih belum mengumumkan jawabannya.
Anggaran negara yang juga meningkat menjadi faktor munculnya pertanyaan tentang apakah gaji pensiunan PNS tahun 2023 akan naik.
Padahal, kenaikkan anggaran yang dialokasikan untuk pensiunan PNS ini karena jumlah pensiunan diperkirakan akan bertambah.
Sebagai referensi, berikut daftar gaji pensiunan pegawai negeri golongan I sampai IV:
1. Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900
2. Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
3. Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800
4. Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken PP THR Bagi Aparatur Negara dan Pensiunan
Baca juga: Draft RPP Kenaikan Gaji Pokok PNS, TNI dan Polri Ditargetkan Rampung Akhir Januari
HT