Hot Topic Hukum

Kabareskrim Akui Masih Ada Polisi yang Koruptif, Ini Penyebabnya

Channel9.id – Jakarta. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengakui hingga saat ini masih ada segelintir anggota polisi yang berperilaku koruptif. Wahyu membeberkan, dari ratusan ribu anggota Polri yang masih aktif saat ini, masih ada beberapa di antaranya yang ‘nakal’.

Hal ini disampaikan Wahyu saat menjadi pembicara dalam acara Konferensi Hukum Nasional 2023 bertajuk ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Acara ini diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dalam tema, Rabu (25/10/2023).

Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bahwa masalah korupsi tidak hanya disebabkan karena adanya tekanan ekonomi semata. Menurutnya, faktor utama perilaku koruptif karena masih banyaknya pejabat yang bersifat rakus.

“Kalau kita bicara penyebab korupsi sebenarnya lebih banyak pada masalah greedy (rakus) saja, masalah rakus. Ada orang yang mengatakan korupsi karena tekanan, tekanan apa, gajinya kecil? Ada juga orang yang gajinya kecil tidak korupsi,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Ia menilai, sifat rakus itu kemudian berkembang menjadi tindakan korupsi ketika menempati posisi atau jabatan strategis. Oleh karenanya, ia menilai kultur antikorupsi sudah harus ditanamkan sejak dini terhadap seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali anggota Korps Bhayangkara.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memerintahkan untuk menindak tegas oknum yang bermain tersebut.

“Pak Kapolri sendiri sudah memberikan penekanan penegakan, tindak tegas terhadap mereka yang melakukan tindakan koruptif dan berikan reward kepada mereka yang bisa bekerja dengan baik,” ujar pria yang pernah menjabat Asisten SDM Kapolri tersebut.

“Tapi ya tidak (mudah), masih terus ada (anggota yang koruptif). Ini tidak mudah menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” imbuhnya.

Salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk membangun kultur antikorupsi yakni dengan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di kalangan perwira yang menjadi pejabat negara. Wahyu mengklaim saat ini tingkat kepatuhannya sudah mencapai 95 persen.

“Di internal sendiri, rekan-rekan selalu berpikir, kalau mau bersihkan korupsi jangan gunakan sapu yang kotor. Kita juga melaksanakan ini. Secara internal kita melaksanakan pertama terhadap kepatuhan LHKPN,” jelasnya.

“Tingkat kepatuhannya saat ini sudah mencapai 95, sekian persen. Cukup tinggi dan tentunya akan terus kita tingkatkan,” sambungnya.

Berdasarkan sumber data Itwasum Polri yang dibeberkan Wahyu dalam forum itu, perkembangan tingkat kepatuhan Polri melejit melewati angka 90 persen sejak 2018 silam. Pada 2016 dan 2017 dipaparkan di sana tingkat kepatuhan LHKPN Polri adalah 36,93 persen dan 39,7 persen.

Selanjutnya sejak 2018 hingga 2022 secara berturut-turut adalah: 92,25 persen (2018), 96,88 persen (2019), 93,36 persen (2020), 96,2 persen (2021), dan 95,49 persen (2022).

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan Polri saat ini juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat (Dumas) jika menemukan pelanggaran anggota polisi.

“Saat ini banyak sekali pengaduan yang masuk, termasuk terhadap instansi kami sendiri. Bareskrim diadukan, tidak masalah. Anggota polisi yang nakal diadukan, untuk bersih-bersih itu suatu hal yang baik,” ungkapnya.

Baca juga: Kabareskrim Polri: Satgas TPPO Berhasil Selamatkan 2.149 Korban

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =