Channel9.id-Jakarta. Resmi dilantik sebagai Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran HAM atas tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
“Tadi beliau (Kapolri) sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan,” kata Komjen Agus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
Kasus tersebut, menurut Komjen Agus, sudah ditekankan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar segera diselesaikan. Oleh karena itu, mantan Kabarhakam Polri itu meminta waktu untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara membutuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik,” jelasnya.
Baca juga : Polri Persilahkan Komnas HAM Usut Tewasnya Enam Laskar FPI
Di sisi lain, Komjen Agus tak memungkiri penyelesaian kasus tersebut menemui kendala. Namun, pihaknya akan tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan hukum yang berkeadilan.
“Kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya,” pungkasnya.
Komnas HAM sendiri sudah mengumumkan hasil penyelidikannya terkait peristiwa 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Habib Rizieq Shihab memang benar sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya.
“Bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab, Red) oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS,” ujar Anam dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/1).
Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ditemukan upaya lain dari petugas Kepolisian untuk menghindarkan jatuhnya korban jiwa. Sementara itu, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.
“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat orang laskar FPI,” ungkap Anam.
IG