Hot Topic

Kabareskrim: Jenderal Prasetijo Utomo Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

Channel9.id-Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil  Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prastijo Utomo akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini lantaran Jenderal tersebut mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

“Saya tegaskan di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindak lanjuti dengan proses pidana,” kata Komjen Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/07).

Lebih jauh Listyo mengatakan, pihaknya sudah memiliki tim yang khusus menangani kasus ini. Tim yang dibentuk Bareskrim itu juga diisi oleh personel dari Propam Polri untuk ikut mendampingi penyidik.

“Saya sudah membentuk tim dari Dittipidum, Dittipikor, Siber untuk didampingi Propam, untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan,” ujarnya.

Diketahui, kasus Brigjen Prasetijo ini bermula dari adanya temuan surat jalan atas nama Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Pontianak dan kembali lagi ke Jakarta. Temuan surat jalan itu pertama kali dikemukakan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Pihak Mabes Polri menyebut, surat itu dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo tanpa sepengetahuan pimpinan dia Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis pun mencopot jabatan jenderal bintang satu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  58