Channel9.id – Jakarta. Kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi akan dihentikan.
Kasus tersebut disetop usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, disimpulkan bahwa kasus Nurhayati disetop karena kurang bukti.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Akan Dicabut, Jaksa Agung Minta Polisi Segera Tahap 2
Dia turut ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Nurhayati tidak terbukti melakukan perbuatan jahat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Karena itu, pihaknya akan menghentikan penuntutan terhadap Nurhayati.
“N tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat, diingatkan tidak cukup bukti dan akan dilakukan penghentian penuntutan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa 1 Maret 2022.
Agus menyampaikan pihaknya telah menerima surat permintaan tahap 2 atas tersangka Nurhayati dari Kejaksaan RI.
Nantinya, mereka akan mengawal kasus itu hingga diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).
“Arahan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap 2 mengawal proses SKPP oleh Kejaksaan biar segera tuntas,” ujarnya.
HY