Channel9.id – Jakarta. Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Tiga tersangka tersebut adalah agen yang berasal dari sejumlah daerah yakni, W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.
“Dari hasil gelar perkara terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Minggu (17/5).
Sebelumnya diketahui, Satgas TPPO Bareskrim Polri memeriksa pihak Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terkait penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui terdaftar tidaknya buku pelaut 14 ABK di sistem milik Perhubungan Laut.
“Untuk menyatakan terdaftarnya sea man book ABK di sistem dari 14 sea man book dimaksud,” ujarnya, Sabtu (16/5).
Sea man book atau buku pelaut berisi identitas, catatan kesehatan, daftar ijazah, pengalaman berlayar dan catatan khusus pemilik buku pelaut. Dalam penyidikan kasus ini, Satgas TPPO masih memeriksa sejumlah saksi.
(Hendrik)