Hot Topic Hukum

Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap, Segini Harta Kekayaannya!

Channel9.id – Jakarta. Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi telah ditetapkan sebagai tersanga dugaan kasus suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri sebagai tersangka setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah OTT itu, KPK melakukan penyidikan terhadap adanya dugaan suap di lingkungan Basaenas. Kemudian KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara.

Sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ternyata memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Selain itu, Henri juga memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluarga tahun 2019.

Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.

Ditambah lagi, Henri memiliki kekayaan berupa harta bergerak sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Setelah KPK mendalami informasi kalau Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Henri diduga menerima uang suap melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas itu, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pasca operasi OTT. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sementara itu, para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Baca juga: Pihak Terjaring OTT Basarnas Bertambah, Kini 10 Orang Termasuk Letkol TNI

Baca juga: Basarnas Perpanjang Operasi SAR Gempa Cianjur Selama Tiga Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  69