Channel9.id – Jakarta. Sejumlah masyarakat yang pro proyek bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mengalami teror dari orang yang tidak dikenal.
Diketahui, Desa Wadas menjadi perbincangan dikarenakan aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas pada Selasa kemarin. Kedatangan petugas untuk mengamankan proses pengukuran tangan untuk pembangunan Waduk Bener.
Kades Wadas, Fachri Setyanto menyampaikan, banyak warga yang pro pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Bener menerima teror dari oknum tertentu dan sudah terjadi kurang lebih setahun.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Tindakan Polisi Terhadap Warga Desa Wadas Sesuai Prosedur
“Teror mulai pengancaman dengan senjata tajam, pengucilan sosial hingga pengrusakan fisik. Saya sendiri pun juga diteror,” kata Fachri, Rabu 9 Februari 2022.
Menurutnya, mayoritas warga Wadas sudah setuju dan siap melepaskan lahan untuk pembangunan waduk.
“Dari 429 pemilik lahan, 350 sudah siap pembebasan tanah. Itu sudah lebih dari 80 persen warga,” tuturnya.
Dia pun menyesalkan adanya teror sesama warga yang diduga dibantu oleh orang luar Wadas. Pihaknya berharap patroli oleh aparat digencarkan di seluruh wilayah Wadas.
“Ada empat pintu masuk desa Wadas. Tapi kelompok kontra menjaga tiga pintu masuk desa agar aparat tak bisa patroli. Bahkan saat bhabinkamtibmas dicegat dulu, ada beberapa orang pelakunya bukan orang Wadas,” imbuhnya.
Dia pun meminta pihak luar tidak memperkeruh situasi di Wadas.
“Perihal proyek tersebut mengganggu sumber air warga dan sebagainya, itu tidak benar. Sudah ada penelitian dari UGM soal itu,” tandasnya.
Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan prihatin dengan situasi itu.
Polda Jateng berharap konflik warga segera selesai sehingga pembangunan di desa setempat dapat berjalan lancar.
“Polri sebenarnya sudah berupaya persuasif dalam kasus ini, meskipun bhabinkamtibmas setempat sempat dihalangi saat akan sambang di desa itu. Kami hanya mengharapkan situasi Wadas kondusif. Warga yang bersengketa dapat rukun kembali,” jelasnya.
Iqbal menyatakan orang yang menghalangi petugas kepolisian yang secara sah menjalankan tugas, bisa dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP.
Kewenangan Polri dalam bertugas juga tercantum dalam pasal 13-15 Undang-undang Kepolisian No 2 Tahun 2002.
“Sejauh ini kami mengutamakan pendekatan persuasif. Namun, harus ada solusi kongkrit agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kami sejak lama mendiskusikan solusi situasi di Wadas dengan Kapolres dan Forkompinda setempat,” tandasnya.
HY