Ekbis

Kadin Aceh: Tuduhan Beras Ilegal oleh Amran Berpotensi Rusak Hubungan Pusat-Daerah

Channel9.id, Jakarta. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghormati kewenangan pengelolaan tata niaga di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Kewenangan tersebut, menurut Kadin, sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang dilindungi undang-undang,” ujar Ketua Kadin Aceh Muhammad Iqbal di Banda Aceh, dikutip Selasa (25/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan Iqbal menanggapi komentar Mentan terkait dugaan masuknya 250 ton beras ilegal ke Sabang. Sebelumnya, Amran menyebut beras asal Thailand itu tidak sah karena tidak memiliki persetujuan dari pemerintah pusat.

Iqbal menegaskan bahwa tata niaga di Kawasan Sabang merupakan kewenangan yang telah diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (1) UU No. 37/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, serta Pasal 167 UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Karena itu, pernyataan Mentan sangat tendensius dan sensitif bagi hubungan Aceh dengan pemerintah pusat, apalagi saat ini sedang berjalan proses revisi UUPA,” kata Iqbal.

Dari perspektif investasi, ia menilai pernyataan tersebut dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim penanaman modal di Aceh. Padahal, pemerintah daerah tengah aktif mendorong masuknya investasi baru, termasuk ke Sabang.

Iqbal juga menegaskan bahwa pemasukan beras dari Thailand itu telah melalui perizinan resmi Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Lembaga tersebut, katanya, adalah badan pemerintah pusat yang diberi kewenangan berdasarkan UU No. 37/2000 dan diperkuat dengan PP No. 83/2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang.

“Mengenai polemik ini, kami akan menyurati Presiden Prabowo untuk melaporkan hambatan investasi di Kawasan Sabang serta arogansi Mentan yang dianggap mengangkangi kewenangan Aceh, khususnya di kawasan bebas Sabang,” pungkas Iqbal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  28